juragankonveksi.id – Komposer Ari Bias telah mengajukan somasi terbuka terhadap artis ternama Agnez Mo dan perusahaan Hollywing Group, yang dikenal juga sebagai PT Aneka Bintang Gading. Permasalahan ini bermula ketika Agnez Mo ditengarai menampilkan lagu “Bilang Saja”, yang merupakan ciptaan Ari Bias, dalam serangkaian konser di Surabaya, Bandung, dan Jakarta tanpa izin yang diperlukan.
Gugatan Hak Ekonomi untuk Ciptaan Lagu
Ari Bias menyatakan bahwa Agnez Mo dan manajemennya belum menyelesaikan proses lisensi langsung untuk beberapa lagu ciptaannya, yang mengakibatkan kerugian bagi dirinya. Ia menegaskan bahwa Agnez Mo tidak memperoleh persetujuannya, yang secara hukum diperlukan, dan tidak memberikan kompensasi ekonomi yang seharusnya diterima oleh seorang pencipta lagu.
Somasi dan Tindakan Hukum yang Telah Dilakukan
Menurut Minola Sebayang, pengacara Ari Bias, insiden ini telah terjadi hampir setahun yang lalu, dan meskipun telah dilakukan somasi dan permintaan untuk pembayaran hak, Agnez Mo belum memenuhi kewajibannya. Dalam keterangannya di Jakarta Selatan, Minola menjelaskan bahwa upaya somasi telah dilakukan, namun hingga saat ini belum ada tindak lanjut yang memadai dari pihak Agnez Mo atau Hollywing Group.
Somasi Tertutup dan Tidak Adanya Itikad Baik
Ari Bias juga telah mengirim somasi tertutup kepada Hollywing Group dan Agnez Mo, mengindikasikan bahwa tidak ada itikad baik yang ditunjukkan hingga hari ini. Somasi ini telah dilayangkan hampir satu tahun setelah konser-konser tersebut berlangsung, menunjukkan kesabaran Ari dalam menunggu resolusi.
Pengecekan ke Lembaga Manajemen Kolektif Musik (LMKM)
Ari Bias telah melakukan pengecekan ke LMKM, yang diwakili oleh Jony Wongkar, untuk memastikan apakah Agnez Mo telah membayar hak cipta yang seharusnya. Namun, hasil pengecekan tersebut menunjukkan belum adanya laporan, izin, ataupun pembayaran, yang memperkuat alasan somasi yang dilakukan oleh Ari.
Tuntutan Kompensasi dan Penalti
Karena belum adanya pembayaran selama satu tahun, serta pelanggaran pasal hak cipta yang diduga dilakukan oleh Agnez Mo dan Hollywing Group, Ari Bias menuntut pembayaran denda sebesar Rp 1,5 miliar. Minola Sebayang menganggap jumlah ini relevan dan masuk akal, mengingat durasi waktu yang cukup panjang sejak konser tersebut berlangsung, dengan penalti sebesar Rp 500 juta untuk setiap konser. Ari Bias memberikan batas waktu tujuh hari kerja untuk menunjukkan itikad baik dalam menyelesaikan masalah ini.