Tag: Gogon

Dinamika Investasi Properti di Kalangan Pelawak Indonesia: Kisah Sukses dan Kegagalan

juragankonveksi.id – Investasi properti, meskipun menjanjikan, tidak selalu berakhir dengan cerita sukses. Kisah keluarga mendiang Sumargono (Gogon), pelawak senior, adalah salah satu contoh pahit dari investasi yang berujung pada kerugian besar. Keluarga Gogon terpaksa menjual aset properti senilai Rp 3,5 miliar karena terlilit utang rentenir, sebuah situasi yang menggarisbawahi risiko dalam berinvestasi properti.

Gogon memiliki rencana ambisius untuk mengubah sebuah rumah besar dengan 24 kamar menjadi hotel murah, namun rencana tersebut tidak berjalan sesuai harapan. Menurut Nova, putra Gogon dalam wawancara dengan Inserthilite, dana yang seharusnya untuk tabungan terpakai untuk renovasi berkelanjutan. Akhirnya, keluarga ini terpaksa menjual rumah tersebut dengan harga yang lebih rendah dari nilai pasar.

Namun, dalam dunia hiburan Indonesia, masih ada cerita keberhasilan investasi properti. Bolot, pelawak senior lainnya, memiliki pendekatan yang berbeda. Di usia 82 tahun, Bolot berhasil mengumpulkan 142 unit kontrakan yang menyediakan aliran pendapatan yang stabil. Dalam sebuah episode dari Okay Bos pada Juli 2020, Bolot mengungkapkan bahwa dia menjalani hidupnya dengan santai, mengecek kontrakan sambil minum kopi, tanpa beban utang atau pikiran yang terbebani.

Di sisi lain, Mat Solar, yang terkenal melalui sinetron Bajaj Bajuri dan Tukang Bubur Naik Haji, memilih untuk fokus pada bisnis pemancingan ikan sesuai dengan hobi pribadinya setelah pensiun dari dunia hiburan pada tahun 2013. Meskipun bisnis ini mengalami hambatan akibat penggusuran untuk proyek jalan tol, Mat Solar masih memiliki sumber pendapatan dari bisnis kontrakan. Setelah mengalami tiga serangan stroke, Mat Solar kini benar-benar beristirahat dari aktivitas profesional, namun tetap menerima penghasilan dari investasi propertinya.

Kisah-kisah ini menunjukkan bahwa sementara investasi properti dapat membawa risiko, dengan manajemen yang tepat, masih ada potensi besar untuk sukses. Bagi para pelawak dan selebriti, properti tidak hanya menjadi investasi, tetapi juga bentuk asuransi keuangan yang dapat diandalkan di masa tua.

Keluarga Mendiang Pelawak Gogon Terpaksa Jual Rumah Warisan Akibat Utang Rentenir

juragankonveksi.id – Keluarga dari mendiang Gogon, pelawak terkemuka Indonesia yang meninggal pada tahun 2018, saat ini menghadapi tantangan finansial yang berat. Mereka terpaksa memutuskan untuk menjual rumah mewah senilai Rp 3,5 miliar yang diwariskan oleh Gogon. Penyebab utama adalah utang kepada rentenir yang telah membengkak.

Rencana Awal dan Perubahan Situasi
Nova, putra Gogon, mengungkapkan bahwa awalnya ada rencana untuk mengubah rumah tersebut menjadi kos-kosan. Namun, rencana berubah ketika Gogon memutuskan untuk mengonversi properti menjadi hotel murah dengan tarif Rp 150 ribu hingga Rp 200 ribuan per malam. Sayangnya, Gogon meninggal dunia sebelum rencana tersebut terealisasi.

Pencarian Pembeli
Dalam upaya untuk mengurangi beban keuangan, Nova telah mencoba menawarkan rumah tersebut kepada beberapa rekan Gogon, termasuk Cak Lontong. Namun, Cak Lontong menyatakan bahwa ia memerlukan waktu untuk berdiskusi lebih lanjut dengan istrinya mengenai kemungkinan pembelian tersebut.

Beberapa Komentar Nova tentang Utang
Nova menjelaskan situasi utang dalam sebuah wawancara, “Kami memiliki utang kepada rentenir dengan bunga yang sangat tinggi, lebih tinggi dari bunga bank. Utang awal Rp 1 miliar, kini telah mencapai lebih dari Rp 2 miliar. Kami mencoba berdialog dengan rentenir, namun akhirnya memutuskan menjual rumah adalah solusi terbaik.”

Tantangan dalam Menjual Rumah
Meskipun banyak pihak yang menunjukkan minat, belum ada yang sepakat untuk membeli rumah tersebut. Situasi ini menunjukkan betapa sulitnya mengatasi utang yang sangat besar, khususnya yang berasal dari rentenir.

Aspek Hukum Kegiatan Rentenir
Sesuai dengan UU 10/1998 tentang perbankan, Pasal 46 ayat (1) menegaskan bahwa menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin dari Bank Indonesia adalah ilegal. Pelaku bisa dihukum penjara antara 5 hingga 15 tahun serta denda minimal Rp10 miliar hingga Rp200 miliar, menggambarkan risiko hukum dari kegiatan pinjaman ilegal.

Kasus keluarga Gogon ini menggarisbawahi pentingnya kesadaran hukum dan bahaya dari utang rentenir yang dapat merugikan banyak keluarga, terutama bagi mereka yang mewarisi beban tersebut.