juragankonveksi – Seorang oknum Bhayangkari di Jambi telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan yang melibatkan dana sebesar Rp 4,8 miliar. Pelaku, yang juga merupakan istri seorang anggota kepolisian, diduga telah menipu puluhan warga melalui skema gesek tunai (gestun) fiktif.
Modus operandi yang digunakan oleh pelaku adalah dengan menawarkan jasa pinjaman dana instan melalui media sosial. Dengan iming-iming keuntungan cepat dari investasi yang dijanjikan, pelaku berhasil meyakinkan para korban untuk memberikan sejumlah uang yang ternyata tidak pernah diinvestasikan.
Kasus ini situs medusa88 mencuat setelah beberapa korban merasa curiga dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku, yang kini sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut.
Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dan waspada terhadap penawaran investasi yang tampak terlalu menarik untuk menjadi kenyataan. Kasus ini juga menjadi perhatian serius bagi institusi kepolisian, mengingat keterlibatan anggota keluarga polisi dalam tindak pidana penipuan ini.
Penyidikan masih terus berlanjut untuk mengumpulkan lebih banyak bukti dan kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor. Polisi berjanji akan menangani kasus ini dengan tegas dan memberikan hukuman yang setimpal kepada pelaku.