juragankonveksi.id

Kasus Kekerasan Rumah Tangga: Suami Membacok Istri Hamil di Malang

juragankonveksi.id – Kekejaman yang dilakukan oleh seorang suami di Malang terhadap istrinya, terutama saat sang istri tengah hamil 4 bulan, merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan dalam alasan apapun. Suami berinisial MRR (23) ini secara kejam menganiaya dan bahkan membacok istrinya karena terbakar oleh rasa cemburu yang membara. Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto, mengungkapkan bahwa pelaku berasal dari Muharto, Kota Malang, dan pasangan suami istri ini baru menikah pada Desember 2023.

Saat terbakar emosi, MRR mengambil celurit dan gagang sapu untuk menyerang serta menganiaya istrinya yang sedang hamil. Tindakan brutal ini terjadi dalam konteks pertengkaran antara pasangan suami istri tersebut karena persoalan tertentu.

Setelah mendengar keributan di rumah pasutri tersebut, tetangga segera melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian. Polisi segera datang ke lokasi, berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti, dan membawa korban yang mengalami luka-luka ke RS dr. Saiful Anwar (RSSA) Kota Malang.

Dari hasil pemeriksaan, motif pelaku diketahui berasal dari rasa cemburu setelah mengetahui bahwa istrinya masih menjalin hubungan dengan teman masa sekolahnya. Kekejaman ini tidak luput dari hukum, dengan pelaku dijerat sesuai Pasal 44 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam lingkup rumah tangga. Tindakan kekerasan dalam rumah tangga harus ditindak tegas, sebagai langkah penting dalam menegakkan keadilan dan perlindungan terhadap korban kekerasan.

Anda mungkin juga suka...

Artikel Populer