juragankonveksi.id – Seorang pria di Gresik, berinisial FA (42) dari Kecamatan Cerme, kini menjadi tersangka dalam kasus dugaan pencabulan dan pemerkosaan terhadap dua anak tirinya yang berusia 17 tahun dan 13 tahun. Pelaporan ke polisi terjadi setelah teman ayah kandung korban, ZA, mengetahui perbuatan asusila tersebut pada Kamis (14/4) ketika kedua korban terlihat murung dan sedih di rumah.
Setelah mendengar pengakuan kedua korban tentang perlakuan yang mereka alami selama 2 tahun terakhir, ZA melaporkan kejadian tersebut kepada ayah kandung korban. Tak terima dengan kejadian tersebut, ayah kandung korban meminta ZA untuk melaporkan kasus ini ke polisi, yang kemudian mengamankan pelaku.
Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Aldhino Prima Wirdhan, mengonfirmasi penerimaan laporan dan penangkapan pelaku. Setelah penyelidikan, diketahui bahwa korban telah menjadi korban pencabulan sejak tahun 2022, di mana pelaku menikah dengan ibu korban selama dua tahun terakhir.
Meskipun demikian, motif dan modus operandi pelaku dalam kasus ini masih menjadi fokus penyelidikan yang intensif. Aldhino menegaskan bahwa investigasi sedang berlangsung, dan informasi lebih lanjut akan diumumkan setelah pemeriksaan lebih lanjut terhadap kasus ini.