juragankonveksi.id – Pada bulan Maret lalu, sebuah kasus pembunuhan sadis yang terencana oleh seorang pemilik usaha madu di Tanara, Kabupaten Serang, kini memasuki proses pengadilan. Edi Setiawan, juga dikenal sebagai Abah, bersama dengan Aditia Saputra, telah resmi didakwa dengan pembunuhan berencana terhadap Ginanjar, berdasarkan Pasal 340.
Rincian Kasus Pembunuhan
Jaksa penuntut umum, Slamet, menjelaskan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Serang bahwa Edi merasa terganggu oleh korban dan meminta Aditia untuk merancang pembunuhan. Menurut dakwaan yang dibacakan pada hari Selasa (25/6/2024), Edi menginstruksikan Aditia untuk bertindak seolah-olah ingin membeli madu sebagai kedok untuk melaksanakan rencana jahat mereka.
Persiapan dan Pelaksanaan
Pada tanggal 24 Maret, sekitar pukul 15.00 WIB, Edi, Aditia, dan Aldi, yang kini masih buron, berkumpul di rumah Edi di Walantaka, Kota Serang. Di sana, mereka menyiapkan golok dan obat penenang, serta berkomunikasi dengan korban untuk mengatur pertemuan malam hari.
Edi memberi instruksi kepada kedua rekannya untuk membawa pisau dan golok, serta menggunakan Hansaplast untuk menutupi sidik jari mereka. Pada sore hari, mereka melakukan survei lokasi yang telah ditentukan untuk melakukan pembunuhan, yaitu di Kampung Bendung.
Eksekusi Pembunuhan
Pada malam hari yang sama, Aldi bertugas menjemput korban dan membawanya ke lokasi yang telah disepakati. Di lokasi, Edi dan Aditia sudah menunggu dan pada pukul 23.00 WIB, saat kendaraan berhenti, Edi langsung mendekati dan membacok wajah korban. Ginanjar mencoba melarikan diri tetapi dikejar dan dibacok di kaki oleh kedua terdakwa, sebelum akhirnya dibacok berulang kali di badan, tangan, dan kepala. Aldi juga menusukkan pisau ke leher korban sebanyak dua kali.
Setelah serangan tersebut, pelaku mengambil tas, madu, dompet, dan handphone korban, kemudian melarikan diri, meninggalkan korban di semak-semak. Polres Serang telah mengidentifikasi para pelaku pembunuhan Ginanjar, yang ditemukan tewas bersimbah darah di Jalan Inspeksi Desa Bendung, Tanara. Korban, Ginanjar, berasal dari Bandung Barat dan dibunuh oleh mantan bosnya, ES alias Alung (43), bersama dengan AS (23) dan pelaku lainnya, AL, yang saat ini masih dicari sebagai daftar pencarian orang (DPO).